MediasaranaKaltim.id, Samarinda — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.
Dua orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, tepatnya di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK).
Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi kekerasan yang menyebabkan dua korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Kejadian bermula saat pelapor menerima kabar dari adiknya yang menginformasikan bahwa dua saudaranya telah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban Rahmat Setiawan mengalami sejumlah luka robek di bagian kaki dan paha kanan, termasuk luka tembus pada bagian betis.
Sementara korban Iman Setiawan mengalami luka robek pada kepala di beberapa titik serta luka pada bahu, lengan, dan pipi kanan.
Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, serta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda Kota, dan Sungai Pinang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka.
Pelaku pertama, KA (35), diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara pelaku kedua, SH alias DB (46), ditangkap pada malam yang sama sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1.Dua bilah parang dengan panjang mata sekitar 30 cm dan 20 cm,
2.Satu bilah senjata tajam jenis sangkur sepanjang sekitar 15 cm,
3.serta dokumen visum et repertum korban.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas guna mencegah terjadinya aksi kekerasan serupa.(AAY)





