MediasaranaKaltim.id, – Samarinda, Ramainya acara hiburan Basa-Basi yang digelar di kawasan Teras Samarinda pada Jumat (29/5/2026) malam menghadirkan antusiasme besar dari masyarakat. Ribuan warga memadati area tepi Sungai Mahakam untuk menikmati berbagai hiburan yang disajikan. Namun di balik kemeriahan tersebut, persoalan parkir sembarangan kembali menjadi sorotan utama.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terpaksa melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang. Dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang malam, hampir 100 kendaraan roda dua maupun roda empat ditemukan melanggar aturan parkir di sejumlah titik sekitar Jalan Gajah Mada hingga Jalan Merapi.
Petugas Dishub tampak berkeliling melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan kepada kendaraan yang diparkir di bahu jalan, depan pertokoan, sekitar minimarket, hingga area yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan koordinasi sejak awal dengan panitia penyelenggara terkait pengaturan lalu lintas selama acara berlangsung.
Menurutnya, Dishub bersama panitia telah menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi untuk mengakomodasi kendaraan pengunjung. Lokasi seperti Pasar Pagi dan kawasan Teluk Lerong Space (TLS) telah disiapkan sebagai area parkir alternatif guna mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi acara.
Namun, banyak pengunjung yang masih memilih memarkir kendaraan sedekat mungkin dengan pusat kegiatan demi alasan kepraktisan. Akibatnya, sejumlah ruas jalan dipenuhi kendaraan yang berhenti di area yang tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir.
“Kami sudah menyediakan beberapa alternatif parkir resmi, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih parkir di lokasi yang dilarang. Ini yang kemudian menjadi penyebab munculnya pelanggaran,” ungkap Boy.
Sebagai bentuk penegakan aturan, petugas memberikan sanksi berupa pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan juga dikenakan tindakan pengempesan ban sebagai upaya memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan jalan-jalan utama di pusat kota tetap dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat yang melintas.
Meski menemukan cukup banyak pelanggaran, Dishub menilai kondisi lalu lintas selama acara berlangsung masih lebih baik dibandingkan beberapa kegiatan besar sebelumnya yang pernah digelar di kawasan Teras Samarinda. Kemacetan masih dapat dikendalikan dan akses jalan utama tetap berjalan meski terjadi peningkatan volume kendaraan.
Selain pelanggaran parkir, Dishub juga menyoroti masih maraknya praktik juru parkir liar yang sering muncul ketika terdapat kegiatan yang menarik banyak pengunjung. Fenomena ini dinilai tidak lepas dari rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan parkir yang berlaku.
Boy menegaskan bahwa keberadaan juru parkir liar akan terus muncul selama masih ada pengendara yang bersedia memarkir kendaraan di tempat-tempat yang tidak resmi.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Kalau semua menggunakan kantong parkir resmi yang sudah disediakan, maka ruang gerak juru parkir liar akan semakin sempit,” tegasnya.
Melalui penertiban ini, Dishub Samarinda berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas, termasuk dalam hal parkir kendaraan. Sebab, parkir sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu pengguna jalan lain, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Kemeriahan sebuah acara tentu menjadi kebanggaan bersama. Namun, ketertiban dan kenyamanan kota juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat agar setiap kegiatan dapat berlangsung aman, lancar, dan menyenangkan bagi semua pihak. (Silva).





