Polisi Kenakan Tahanan Rumah kepada Pelaku Kasus Samarinda Half Marathon, Penyidikan Masih Berlangsung

MediasaranaKaltim.id, Samarinda — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang batal digelar. Dari hasil penyidikan, dana pendaftaran peserta yang terkumpul mencapai Rp481.365.000.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan, penanganan perkara ini bermula dari laporan para peserta yang merasa dirugikan karena ajang lari tersebut tidak pernah dilaksanakan. Hingga saat ini, lebih dari 100 peserta telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyelenggara membuka pendaftaran melalui laman resmi dan layanan WhatsApp. Sebanyak 1.714 peserta tercatat mendaftar pada tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer, dengan biaya pendaftaran yang bervariasi.

Penyidik mengungkapkan, sebagian dana peserta memang digunakan untuk kebutuhan persiapan kegiatan, seperti pembayaran perlengkapan lomba, jasa dokumentasi, serta honor tenaga pendukung.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar Rp280.447.500 diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang dan biaya jasa hukum.
Dalam pemeriksaan, V menyampaikan beberapa alasan yang disebut menjadi penyebab batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon.

Salah satunya ialah meningkatnya harga sejumlah perlengkapan race pack sehingga isi paket peserta tidak sesuai dengan rencana awal dan memicu protes saat pembagian pada 18 Juni 2026.
Selain itu, V menyebut kegiatan belum dapat dilaksanakan karena izin keramaian belum diterbitkan.

Namun, Polresta Samarinda menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa dana peserta yang telah digunakan di luar kebutuhan penyelenggaraan membuat kegiatan tidak lagi dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa 13 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti promosi di media sosial, data transaksi pembayaran peserta, rekening koran, telepon genggam, akun WhatsApp, serta perlengkapan race pack dan jersey.

Atas dugaan tersebut, V dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum, V tidak ditahan di rumah tahanan.

Kepolisian menerapkan penahanan rumah dengan mempertimbangkan sikap kooperatif selama penyidikan serta kondisi V yang sedang hamil.

Polresta Samarinda menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.(AAY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *