MediasaranaKaltim.id, Samarinda — Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menggelar operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, Rabu (13/05/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak puluhan pengendara yang kedapatan melawan arus.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Aksi melawan arus dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban berkendara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, IPTU Ismail Marzuki.
Ia mengatakan bahwa Jalan Pangeran Suriansyah menjadi salah satu titik yang cukup sering dikeluhkan warga karena masih banyak pengendara yang nekat mengambil jalur berlawanan demi mempersingkat waktu perjalanan.
“Penindakan ini merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat. Banyak pengendara yang melawan arus di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah, khususnya di dari Jembatan S, sehingga membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya di sela kegiatan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 33 pelanggaran berhasil ditindak. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas.
Berbeda dari sistem tilang konvensional, petugas kali ini menggunakan perangkat ETLE Handheld, yakni sistem tilang elektronik berbasis perangkat genggam.
Melalui sistem tersebut, petugas melakukan pendataan pelanggaran secara digital dan mencetak barcode yang kemudian ditempel pada kendaraan pelanggar.
Barcode tersebut dapat dipindai oleh pelanggar untuk mengetahui detail pelanggaran, besaran denda, hingga mekanisme pembayaran tilang secara elektronik.
Pembayaran denda nantinya akan masuk melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan kas negara.

IPTU Ismail Marzuki menegaskan bahwa penerapan sistem ETLE Handheld bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Selain itu, penggunaan sistem elektronik juga diharapkan mampu meminimalisasi praktik pelanggaran berulang di lapangan.
Menurutnya, penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Jangan melawan arus karena risikonya sangat besar, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Satlantas Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban lalu lintas dengan mematuhi aturan berkendara serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya. (AAY)





