MediasaranaKaltim.id, Samarinda — Penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia tidak semata berorientasi pada penegakan hukum melalui pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Pendekatan ini ditegaskan dalam kerangka hukum nasional yang menempatkan rehabilitasi sebagai kewajiban, bukan pilihan.
Di Kota Samarinda, implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tim ini terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, serta tenaga medis dan psikolog yang bertugas melakukan penilaian menyeluruh terhadap individu yang terlibat dalam kasus narkotika.
Melalui proses asesmen, TAT menentukan apakah seseorang berperan sebagai pelaku peredaran gelap atau sebagai pengguna yang tergolong korban penyalahgunaan.
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar rekomendasi penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Pendekatan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemulihan bagi individu yang terdampak.
Aparat penegak hukum tetap menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika melalui proses pidana.
Prosedur yang Sah Melalui rekomendasi TAT, setiap perkara diuji secara mendalam untuk memastikan hak pulih bagi korban terpenuhi tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku. Penting untuk diketahui masyarakat bahwa dalam kondisi tertangkap tangan, permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) hanya boleh diajukan oleh pihak penyidik kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi secara objektif apakah tersangka murni penyalahguna yang memerlukan pengobatan atau merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Namun, bagi pecandu, pendekatan rehabilitatif dinilai lebih efektif dalam memutus rantai ketergantungan dibandingkan dengan pemidanaan semata.
BNN menilai bahwa rehabilitasi tidak dapat dipandang sebagai bentuk keringanan hukuman atau upaya menghindari proses hukum.
Sebaliknya, rehabilitasi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang bertujuan memulihkan kondisi fisik dan psikologis pengguna, sekaligus mengurangi potensi residivisme.
Dalam praktiknya, rekomendasi rehabilitasi diberikan setelah melalui proses asesmen yang objektif dan terukur.
Setiap kasus ditelaah berdasarkan bukti, kondisi medis, serta aspek psikososial yang melatarbelakangi penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, pelaksanaan rehabilitasi masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu yang utama adalah stigma negatif masyarakat terhadap pecandu narkotika. Labelisasi sebagai pelaku kejahatan kerap menghambat proses pemulihan, bahkan menyulitkan individu untuk kembali berfungsi secara sosial setelah menjalani rehabilitasi.
BNN menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam mendukung pendekatan rehabilitatif. Lingkungan sosial yang menerima dinilai berperan penting dalam keberhasilan proses pemulihan dan reintegrasi.
Pendekatan berbasis rehabilitasi juga dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam penanggulangan narkotika. Selain mengurangi tingkat ketergantungan, langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya penyelamatan sumber daya manusia.
Rehabilitasi menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa korban penyalahgunaan memiliki kesempatan untuk pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat. (AAY)





